Saya rasa semua pengendara mobil atau motor pernah merasakana di tilang. Namun belum semuanya pernah mendapatkan Bukti TILANG slip biru.
Anda sebagai pengendara berhak meminta Slip Berwarna Biru. Dari banyak isu yang beredar belakangan ini dan isu yang berkembang ke permukaan, memang tidak mudah mendapatkan Slip Biru kalau tidak diminta. Ada saja alasan dari beberapa oknum Polisi, seperti, tidak berlakunya lagi Slip Biru, dan hal-hal teknis lainnya seperti upaya untuk menyulitkan memperoleh Slip Biru ini dan prosedur pengurusannya (Lihat Tanggapan-tanggapan di http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17344&cl=Berita dan banyak lainnya bila Anda Googling).
Beredarnya informasi bahwa polisi menolak memberikan slip biru terhadap pelanggar lalu lintas yang terkena tilang diklarifikasi Polda Metro Jaya. Kepala Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Condro Kirono menegaskan surat tilang dari polisi berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku sampai saat ini (Lihat: “Tilang SLip Biru Masih Berlaku”, http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/13/19241988/tilang.slip.biru.masih.berlaku, Sabtu, 13 Desember 2008 | 19:24 WIB).
Penegasan kepala Direktorat Lalu lintas ini dituangkan dalam bentuk Surat telegram No Pol: ST/86/X/2008 dan ditujukan kepada seluruh Para Kapolres dan Para Kasat Lantas Jajaran Polda Metro Jaya. Dengan demikian, pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi masih dapat meminta kepada petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Dikeluarkannya Surat Telegram (ST) ini bertujuan agar komplain dari masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas yang ditilang bisa berkurang atau bahkan bisa tidak ada. Selain itu dalam ST ini juga diperintahkan agar para petugas di lapangan menghindari pungli karena dapat merugikan dan merusak citra intitusi Polri .
Tilang berwarna biru diberikan kepada pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelanggar harus menyetor denda sesuai aturan yang berlaku melalui loket BRI dan bukti setorannya dipakai untuk mengambil SIM di kantor polisi.
Sementara Slip Merah dikeluarkan jika pelanggar menyangkal dan akan membela diri secara hukum di pengadilan. Jika pelanggar menerima slip merah berarti siap mengikuti sidang dan jika terbukti bersalah harus membayar denda. Bukti pembayaran untuk mengambil SIM yang ditahan di pengadilan setempat.
Sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, silahkan dan mau bayar lewat Bank pun boleh.
Namun siap-siap pula dengan uang yang besar jika minta slip biru.Perlu diingat bahwa ada denda maksimal yang tertulis di daftar buku tilang mereka.Seorang polisi akan diketahui seberapa banyak hati nuraninya ketika menuliskan angka denda. Dan biasanya mereka akan memberikan angka denda maksimal. Entah itu Rp.500.000 entah itu RP 1.000.000 tergantung pelanggarannya. Misalkan melanggarlampu merah maksimal Rp 500.000.
Jadi hati-hati ketika minta slip biru. Nurani polisi berbicara disini, jika lagi gapunya hati bisa-bisa anda jatuh miskin. Jangan terlalu percaya dengan slip biru yang kecil dendanya. Apalagi Polisi kita makin ...
No comments:
Post a Comment